Pemko Medan Wajibkan Penjualan Daging Non-Halal di Lokasi Tertutup
MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor: 500.7.1/1540 mengenai penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal (babi, anjing, ular,…
Read more
