MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Sebanyak 622 rokok elektrik dengan kandungan narkotika atau yang lebih dikenal dengan sebutan pod getar gagal edar di wilayah Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Minggu (16/8/2026) malam.
Dalam suatu penyergapan itu, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan turut mengamankan 1 orang berinisial DF (35) warga Desa Tanjong Kleng, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan pod getar yang dikemas dalam kemasan permen beraksara Tiongkok ke dalam tote bag makanan ternama.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Senin (17/8/2026) siang tadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim 7 dan 8 Unit II Satres Narkoba Polrestabes Medan, menyusul adanya upaya peredaran Pod Getar yang diduga dari Malaysia ke kota Medan.
Petugas pun, kemudian mendeteksi keberadaan pelaku DF yang tengah mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan untuk kemudian ditangkap dengan barang bukti 622 pcs Pod Getar.
“Ini merupakan kado kemerdekaan Republik Indonesia, karena dengan diamankannya 622 pcs Pod Getar ini, lebih dari 2.000 jiwa terselamatkan,” ungkap AKBP Rafli Yusuf Nugraha.
AKBP Rafli menambahkan, 622 pcs pod getar yang disita, dikemas dalam kemasan permen beraksara Cina, dan disimpan ke dalam tote bag restoran ayam goreng ternama.
Pod Getar yang disita, rencananya akan diedarkan di kota Medan, setelah sebelumnya dipasok diduga dari Malaysia melalui Aceh.
“Pod Getar ini, dikemas dalam kemasan permen dengan aksara Cina dan kemudian disimpan dalam tote bag makanan ternama. Pod Getar ini, kami duga dipasok dari Malaysia lewat Aceh. Namun, pelaku tidak mengambil ataupun membawa sendiri narkoba dari Aceh, karena narkoba didapat pelaku di kota Medan, untuk kemudian diserahkan ke seseorang guna diedarkan,” tambah AKBP Rafli.
Proses transaksi Pod Getar yang dijalankan pelaku sendiri, terbilang cukup unik. Sebab, antara pelaku dengan pelaku lain tidak saling ketemu.
Narkoba, diletakkan di suatu tempat, dan kemudian diambil pelaku lalu diletakkan lagi ke tempat lain sebelum nantinya dijemput.
Dalam kasus ini, Polisi kini masih mengejar beberapa pelaku lagi, termasuk yang berperan sebagai pengendali.
“Pelaku yang kami amankan ini merupakan kurir, dan mengaku baru kali pertama menjalankan bisnis haram ini karena tergiur dengan janji upah jutaan Rupiah. Kami pastikan untuk pelaku – pelaku lain akan terus kami kejar, tidak akan ada tempat bagi pengedar terlebih bandar di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkas AKBP Rafli. (Srw/rel)

