MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Tiga remaja, dua di antaranya sepasang kekasih yang memanfaatkan cafe sebagai titik transaksi narkoba jenis pod getar berhasil ditangkap polisi.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Rabu (19/8/2026) pagi tadi mengungkapkan, terungkapnya praktek jual beli narkoba dengan memanfaatkan cafe di Jalan Darusalam, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara ini, berawal dari adanya kecurigaan masyarakat terkait aktivitas salah satu pelaku yang kerap datang ke lokasi, dan bertemu dengan orang yang berbeda – beda hanya dalam waktu singkat.

Kecurigaan ini, kemudian dilaporkan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan yang langsung merespon dengan melakukan penangkapan terhadap satu pelaku yakni ET (21) warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kota Medan saat berada di cafe tempat pelaku biasa bertransaksi, Selasa (7/7/2026) malam kemarin.

Baca Juga:  Polres Langsa Ungkap Peredaran Narkoba, 4 Orang Diamankan, 2 Kg Sabu Disita

“Dari tangan ET, kami menyita 2 pcs Pod Getar bermerek Wukong dan Batman yang diduga hendak dijual,” ungkap AKBP Rafli saat dikonfirmasi wartawan.

Usai menangkap ET, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap seorang wanita berinisial M (19) warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, dan seorang pria berinisial GS (23) warga Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, tidak jauh dari tempat ET ditangkap.

Baca Juga:  Wali Kota Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi Sebagai Penjabat Sekda Medan

M yang merupakan kekasih dari ET berperan sama – sama mengambil narkoba dari pemasok, sedangkan GS berperan sebagai pendana atau pemodal untuk membeli narkoba dari pemasok.

“Total tiga pelaku yang kami tangkap, ketiganya ini memiliki peran yang berbeda – beda, ET berperan melakukan transaksi dengan pembeli, M berperan berperan mengambil narkoba bersama ET dari pemasok, sedangkan GS ini merupakan pemodal. Dalam setiap transaksi, jika berhasil ET dan M mendapat keuntungan Rp.600 ribu, sedangkan GS sebagai pemodal mendapat keuntungan seorang diri Rp.600 ribu,” tambah AKBP Rafli.

Baca Juga:  Dankodaeral I Menerima Kunjungan Kakansar Medan

Dalam praktek jual beli narkoba dengan memanfaatkan kafe sebagai titik transaksi ini, para pelaku diketahui sudah berulang kali menjalankan aksinya. Tidak hanya melakukan transaksi Pod Getar, ketiganya bahkan pernah empat kali melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi.

“Para pelaku ini sudah sering beraksi, tidak hanya mengedarkan Pod Getar, namun mereka juga mengedarkan pil ekstasi. Kami sedang mengejar pemasoknya yang identitasnya sudah kami ketahui. Kami pastikan, pemasok, bandar, maupun pengedar tidak akan bisa bersembunyi sejauh apapun mereka berlari, pasti akan kami tangkap,” pungkas AKBP Rafli. (Srw/rel)