MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Warga Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengaku tak pernah dapat kwitansi pembayaran Wajib Retribusi Sampah (WRS).

“Setiap bulan kami bayar uang sampah Rp 30 ribu sampai Rp 40 ribu. Namun, kwitansi bukti WRS tidak pernah kami terima dari petugas sampah,” keluh Ketua BKM Masjid Jalan Umar, Amirudin seraya mengaku sampah baru diangkut 2 sampai 3 hari.

Mendengar keluhan warga, Lailatul Badri langsung terkejut. “Kenapa bisa seperti ini ?. Seharusnya, petugas pengangkut sampah memberikan kwitansi WRS kepada warga,” sesal politisi PKB ini di Jalan Umar, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Minggu (19/01/2025) siang.

Wanita yang akrab disapa Lela juga menduga petugas pengangkutan sampah dengan mandor dan Camat Medan Timur ada main mata.

“Kita menduga bisa-bisa WRS ini tak sesuai masuk ke kas Pemko Medan. Jadi, ini harus ditelusuri. Kenapa kwitansi WRS tak diberikan dengan warga. Soalnya, kwitansi bukti WRS setiap bulan ada diberikan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” tuturnya seraya menegaskan jika WRS tak dikasih, warga tak usah membayarnya. (Sarwo)