BELAWAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (13/8/2026).

Hasilnya, petugas menciduk empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika, satu orang yang diduga sebagai pengedar berinisial DR (30) serta tiga orang pengguna, yakni A (27), I (38), dan IW (34).

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya SP Sembiring melalui Kasat Narkoba, AKP AR Riza SH MH, Rabu (19/8/2026) menjelaskan bahwa kegiatan Grebek Sarang Narkoba tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Brakk !! Pengendara Ojek Online Tewas Terpental Ke Kandang Babi Disenggol Kereta Api di Medan Denai

“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu dasar bagi kami untuk melakukan pengungkapan. Setelah informasi tersebut kami terima, personel kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi,” ujar AKP AR Riza.

Dalam penggerebekan dan penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni 12 paket kecil dan 1 paket sedang narkotika jenis sabu, 1 lembar plastik klip kosong, 1 bungkus minuman Nutrisari, 1 unit telepon seluler Android, serta 3 buah alat isap sabu.

Baca Juga:  Sumut Tuan Rumah IMT-GT 2026, Peluang Besar Dorong Investasi dan Proyek Strategis Kawasan

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Empat orang yang berada di lokasi kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

AKP AR Riza menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus memberantas peredaran narkotika hingga ke lingkungan permukiman.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba untuk menjalankan aktivitasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Baca Juga:  KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Persaingan Pada Distribusi Pasokan AC Merek AUX

Seluruh tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap melalui kegiatan seperti ini, peredaran narkoba dapat terus ditekan dan masyarakat semakin berani melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan seluruh elemen masyarakat,” pungkas AKP AR Riza. (Irwan s pane/rel)