OJK Tetapkan Pembayaran Manfaat Pensiun
JAKARTA | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum,…
Read more
