MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes gerak cepat untuk memberantas narkotika di wilayah hukumnya.
Buktinya, seorang bandar besar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Medan – Batang Kuis, Dusun I Gang Abdullah, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara berhasil ditangkap polisi.
Pelaku yang diamankan yakni Muhammad Hatta (31) warga Jalan Medan – Batang Kuis Gang Partai, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Dari tersangka yang sudah masuk Target Operasi (T0) itu petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 plastik klip berisikan narkotika golongan I dengan berat bersih 17,84 gram, 1 unit ponsel android, 2 plastik klip berisikan klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah sekop pipet dan 1 buah dompet, ” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Kamis (10/7/2025).
Selain itu, sambungnya, tersangka juga jelas melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kata dia, kronologis kejadian, pelaku ditangkap, Kamis (3/72025) sekira pukul 15.00 WIB di TKP. Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan kepada Muhammad Hatta , pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisikan narkotika golongan 1 bukan tanaman disebut sabu.
Modus operandinya, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Jaka dengan cara diberikan untuk dijual kembali kepada pembeli. “Saya sudah menjual sabu 1 bulan lamanya, ” jelas Hatta.
AKBP Thommy menambahkan, dalam hal itu, polisi telah menyelamatkan untuk 178 orang dari narkotika jenis sabu. (Sarwo/red)

