BELAWAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel).
Petugas membekuk seorang pria paruh baya yang bertindak sebagai juru tulis di wilayah Paya Rumput, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kamis (16/72026) kemarin.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial YN (54), warga setempat. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti operasional judi, termasuk uang tunai sebesar Rp107.000, 30 buah buku notes rekapan togel, 3 buah buku mimpi, 6 buah pulpen, 1 buah kalkulator, dan 1 buah hekter.
Kronologi Penangkapan Tersangka
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, SH., MH., menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini bermula dari laporan cepat masyarakat. Warga di sekitar Paya Rumput mengeluhkan aktivitas perjudian togel yang mulai meresahkan lingkungan mereka.
“Penangkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan warga kepada pihak Kepolisian mengenai adanya praktik perjudian togel di wilayah Paya Rumput. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan lapangan,” ujar AKP Agus Purnomo mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, petugas langsung melakukan penyergapan di lokasi dan berhasil mengamankan YN tanpa perlawanan berarti beserta seluruh barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Peran Tersangka Sebagai Juru Tulis Togel
Saat interogasi awal di markas komando, tersangka YN tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik Sat Reskrim.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya bertugas sebagai juru tulis pemasangan togel. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan dan masih menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Polisi saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mencari tahu jaringan atau bandar besar yang menampung aliran dana rekapan dari tersangka YN.
Memberantas Penyakit Masyarakat
Pihak Kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik judi konvensional maupun judi online di wilayah hukum Belawan. AKP Agus Purnomo menyatakan penindakan ini adalah bagian dari komitmen total institusi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dukungan serta peran aktif dari warga dinilai menjadi kunci utama polisi dalam mendeteksi dan menyapu bersih segala bentuk kejahatan penyakit masyarakat agar tercipta situasi yang kondusif. (Irwan s pane/ai)

