
MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Buktinya seorang pengedar narkotika jenis sabu yang telah masuk Target Operasi (TO) berhasil ditangkap di seputaran Jalan Datuk Rubiah Gang Bilal, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Pelaku yang diamankan yakni berinsial S alias D (40) warga Jalan Marelan Raya, Pasar IV Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip narkotika golongan I
bukan tanaman atau disebut sabu
berat bersih 1,06 gram, ” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).
Kronologis kejadian, berdasarkan laporan dari Informan bahwa adanya
peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Datuk Rubiah Gang Bilal, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Kemudian team melakukan penyelidikan dengan cara anggota tem menyaru / menyamar sebagai pembeli yang akan memesan narkotika dengan sebutan sabu.
Kemudian, Selasa (10/6/2025) sekira pukul 13.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka .
Pada saat melakukan penggeledahan
badan sehingga dari genggaman tangan kiri tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika dengan sebutan sabu.
Selanjutnya petugas mengintrogasi tersangka mengenai kepemilikan barang
bukti dan tersangka mengakui barang bukti tersebut milik tersangka untuk dijual kemudian membawa tersangka
beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (Sarwo)