MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang pria yang bernama Ramli Gunawan yang sudah menjadi Target Operasi (TO) akhirnya berhasil dibekuk personel Satres Narkoba Polrestabes Medan di salah satu rumah Jalan Setia Jadi Gang Buntu, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (3/7/2025) sore.

Dari tangan tersangka warga Jalan Pasaribu, Dusun I, Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut itu, petugas juga turut menyita sebuah dompet kecil warna hitam berisi 8 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 0,82 Gram dan uang Rp 20 ribu sebagai barang buktinya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Kamis (10/7/2025) menjelaskan penangkapan terhadap tersangka ini berawal Aduan masyarakat (Dumas) yang diterima Satres Narkoba terkait peredaran gelap narkotika di Jalan Setia Jadi Gang Buntu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Lanjut Thommy, tak berapa lama dilakukan pengintaian, petugas langsung menggerebek rumah tersebut dan berhasil meringkus tersangka.

Saat digeledah, dari genggaman tangan kiri tersangka dan saku celananya ditemukan dompet kecil warna hitam berisi 8 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 0,82 Gram dan uang Rp 20 ribu.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku jika barang haram miliknya itu dibelinya dari seorang pria berinisial Ag alias Ruak-ruak (DPO) melalui Bramjah di Kampung Kubur. Narkoba tersebut diakuinya akan dijualnya kembali. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna proses selanjutnya,” katanya dengan tegas. 

Masih dijelaskan Kasatres Narkoba, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 1 tahun menjual narkoba dan mendapatkan upah Rp 20 ribu.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Thommy.(Sarwo)