MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang pria yang diketahui bernama Andreas Hermanto Sianturi (32) warga Jalan Sering Gang Abadi, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya diciduk polisi.
Pasalnya, aksinya yang melakukan Pungutan liar (Pungli) terhadap para pengunjung air mancur di Komplek MMTC di Jalan William Iskandar, Kota Medan, Provinsi Sumut Pancing sempat viral di Media sosial (Medsos).
Dimana pelaku diamankan Opsnal Reskrim Polsek Medan Tembung dari Jalan William Iskandar depan Warkop Sepakat Kopi Komplek MMTC, Rabu (7/7/2025) tadi sore.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui benar melakukan tindak pidana Pungli di Jalan Wiliam Iskandar di depan Sepakat kopi Komplek MMTC,” ujar Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul kepada wartawan.
Sebelumnya, viral seorang pengunjung Air Mancur MMTC terekam sedang dimintai uang Rp 2.000 hanya untuk duduk di area publik itu.
Video yang beredar luas di sosial media ini pun menjadi sorotan sekaligus memancing amarah warganet.
Video tersebut diunggah akun X (Twitter) @Heraloebss pada Rabu, 9 Juli 2025, dan telah ditonton lebih dari 17 ribu kali.
“Duduk di pinggir air mancur MMTC bayar 2.000, ada yang pernah kena juga?” tulis @Heraloebss dalam keterangan video yang ia unggah.
Pria tersebut meminta uang kepada pengunjung yang sekadar duduk di tepi air mancur. “Nongkrong di sini bayar ?” tanya pengunjung dengan nada heran. “Iya,” jawab pria yang meminta uang tersebut dengan singkat. (Sarwo)

