MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Unit III Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu yang kerap beroperasi di kawasan Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (23/9/2026) sore.
Dari tangan pelaku berinisial F (30) warga Jalan Suka Suar, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan tersebut, petugas turut menyita 6 paket sabu siap edar.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/9/2026) malam mengungkapkan, pengungkapan bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Merespon hal tersebut, Kanit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan, IPTU Dr Berry Anggara, SH, MH bersama tim pun kemudian melakukan penyelidikan.
“Setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, tim pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap F di Jalan STM, Kecamatan Medan Johor saat diduga akan melakukan transaksi narkoba,” ungkap AKBP Rafli.
Dari tangan pelaku, pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti 6 paket sabu siap edar, 12 plastik klip pembungkus sabu, dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat narkoba dari seorang pria berinisial K yang kini dalam pengejaran pihak Kepolisian.
“Pelaku mengaku baru satu bulan terakhir mengedarkan narkoba, pelaku mendapat narkoba dari seorang pria berinisial K. Kami pastikan, K akan terus kami ringkus untuk memutus rantai peredaran narkoba jaringan pelaku,” pungkas AKBP Rafli. (Srw/rel)

