MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Unit III Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu yang kerap beroperasi di kawasan Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (23/9/2026) sore.

Dari tangan pelaku berinisial F (30) warga Jalan Suka Suar, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan tersebut, petugas turut menyita 6 paket sabu siap edar.

Baca Juga:  Kemnaker – Kemenekraf Perkuat Sinergi Ciptakan Lapangan Kerja di Sektor Ekonomi Kreatif

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/9/2026) malam mengungkapkan, pengungkapan bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Merespon hal tersebut, Kanit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan, IPTU Dr Berry Anggara, SH, MH bersama tim pun kemudian melakukan penyelidikan.

“Setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, tim pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap F di Jalan STM, Kecamatan Medan Johor saat diduga akan melakukan transaksi narkoba,” ungkap AKBP Rafli.

Baca Juga:  Pemusnahan 41,7 Kg Narkotika, Sekdaprov Sumut Tegaskan Tidak Ada Ruang Bagi Sindikat

Dari tangan pelaku, pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti 6 paket sabu siap edar, 12 plastik klip pembungkus sabu, dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat narkoba dari seorang pria berinisial K yang kini dalam pengejaran pihak Kepolisian.

“Pelaku mengaku baru satu bulan terakhir mengedarkan narkoba, pelaku mendapat narkoba dari seorang pria berinisial K. Kami pastikan, K akan terus kami ringkus untuk memutus rantai peredaran narkoba jaringan pelaku,” pungkas AKBP Rafli. (Srw/rel)

Baca Juga:  FSPEED Gelar Doa Bersama Ojol Atas Keluarnya Perpres No.27/2026