DENPASAR| MIMBARRAKYAT.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi dan meningkatkan daya saing industri perbankan dalam menghadapi dinamika perekonomian ke depan.
Roadmap ini bertujuan untuk mewujudkan industri perbankan yang semakin sehat, tangguh, inovatif, dan berdaya saing, serta mampu meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Peluncuran RP3I 2026-2030 dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica
Widyasari Dewi dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae
bersama pimpinan industri bank umum di Bali.
Friderica dalam sambutannya menyampaikan bahwa Industri perbankan Indonesia memasuki periode yang semakin dinamis. Perubahan lingkungan ekonomi global, perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat, perubahan perilaku masyarakat, serta meningkatnya tuntutan terhadap keberlanjutan dan tata kelola menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi industri perbankan.
“Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan
likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui
pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen,” kata Friderica.
Menurut Friderica, kinerja sektor jasa keuangan Indonesia saat ini tetap terjaga dan berperan besar dalam mendorong perekonomian nasional meski di tengah dinamika perekonomian dan geopolitik global.
Hingga Agustus, kredit perbankan tumbuh 13,65 persen (yoy), Dana Pihak Ketiga
tumbuh 10,92 persen (yoy) sementara rasio kecukupan modal atau CAR masih solid
di 24,1 persen dan NPL gross sebesar 2,11 persen.
Sementara itu, Dian Ediana Rae dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa
industri perbankan saat ini menghadapi kombinasi antara tantangan yang berasal
dari perkembangan global dan geopolitik, lingkungan hidup, perubahan teknologi,
model bisnis, serta meningkatnya tuntutan terhadap kualitas dan ketahanan
keberlanjutan dan perlindungan konsumen, termasuk agenda pembangunan yang
berkelanjutan.
“Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan
mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan
nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks
inilah RP31 disusun,” katanya. (Rel)

