Kajati Sumut Bebaskan 2 Orang Guru SD dari Tuntutan Pidana, Perkara Penganiayaan Diselesaikan Dengan Keadilan Restoratif di Kejaksaan
MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Kajati Sumatera Utara (Sumut), Dr Harli Siregar, SH MHum memutuskan untuk menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Binjai dengan pendekatan keadilan restoratif alias…
Read more
