MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Strategi polisi yang menyaru sebagai calon pembeli Narkoba ternyata masih cukup efektif.‎‎

Buktinya, seorang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu berinisial ARS alias Roy yang tinggal di Jalan AR Hakim Gang Melati, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil dibekuk serta menyita barang buktinya berupa 3 bungkus plastik berisikan sabu-sabu dengan berat 1,03 Gram.

‎‎Guna pengusutan lebih lanjut, pria berusia 46 tahun itupun kemudian dibawa ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dimintai keterangannya, Sabtu (2/8/2025) sekira pukul 15.00 WIB.

‎‎”Tersangka diamankan berkat adanya informasi yang kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai calon pembeli (Undercover Buy), “ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Rabu (13/8/2025).‎‎

Saat itu, Sabtu (2/8/2025) masih dipaparkannya, petugas yang melakukan penyamaran memesan Narkotika jenis sabu-sabu kepada tersangka ARS alias Roy dan transaksi pun disepakati di rumah tersangka yang berada di Jalan AR Hakim Gang Melati, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.‎‎

“Begitu tersangka menyerahkan sabu-sabu, petugas yang melakukan penyamaran langsung menangkapnya, “ungkap AKBP Thommy Aruan seraya menambahkan, tersangka ini baru 2 minggu menjual sabu-sabu dengan mendapatkan upah sebesar Rp 5 ribu dari seseorang yang disapa Danil. (sarwo)