MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang pria berinisial DW tidak bisa berkutik begitu disergap polisi saat berada di jalan raya di Desa Saentis, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (5/8/2025) sore.‎‎

Bahkan saat dilakukan penggeledahan, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menemukan 1 bungkus plastik berisikan sabu-sabu seberat 1,12 Gram dari genggaman tangannya.‎‎

Lantas, sang pengedar sabu-sabu yang berusia 42 tahun dan tinggal di Jalan Rumah Potong Hewan (RPH), Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumut inipun diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses secara hukum.

‎‎Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Rabu (13/8/2025) menjelaskan, tersangka DW memperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang pria yang disapa Wakjul di kawasan Desa Saentis, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.‎‎

“Tersangka DW ini juga mengaku kalau dirinya baru 3 bulan menjadi pengedar sabu-sabu, dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu, “ungkap AKBP Thommy Aruan.‎‎

Akibat perbuatannya, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan itupun dijerat dengan Pasal  114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.(sarwo)‎