
BELAWAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan menciduk seorang pengedar sabu di Jalan Rumah Potong Hewan (RPH), Kelurahan Mabar, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kemarin.
Adapun tersangkanya bernama (41) warga Jalan Rumah Potong Hewan (RPH), Kelurahan Mabar, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara diciduk bersama dengan 1 plastik klip berisi sabu, sebuah dompet, satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp 50.000 yang diduga hasil transaksi.
“Penangkapan dilakukan setelah tim kami melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Rumah Potong Hewan,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane SH MH.
“Begitu informasi terkonfirmasi, kami lakukan penggerebekan. Barang bukti kami temukan di kantong celana kanan tersangka,” sambungnya.
Lebih jauh AKP Ismail Pane menuturkan, Muhadis mengaku memperoleh paket sabu tersebut dari DSH, tersangka lain yang telah lebih dulu ditangkap beberapa jam sebelumnya.
“Pengakuan Muhadis menguatkan temuan kami bahwa ada jaringan kecil yang beroperasi di wilayah Mabar. Hubungan antara Muhadis dan DSH kini tengah kami dalami,” ungkapnya. (Irwan S Pane)