MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu berhasil dibekuk polisi tak jauh dari kediamannya di Jalan Veteran Pasar V Gang Karet, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (15/05/2025).
Dari tangan tersangka berinisial DYD alias K (30) tersebut, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan juga turut menyita 1 klip plastik transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 5,06 Gram sebagai barang buktinya.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/05/2025) menjelaskan, tertangkapnya tersangka berinisial DYD alias K ini awalnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan.
Atas informasi tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan tepatnya, Kamis (15/05/2025) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Veteran Pasar V Gang Karet, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai memiliki dan menjual sabu, “ungkap AKBP Thommy Aruan.
Kemudian petugas pun menghampiri laki-laki tersebut dengan mengenalkan diri sebagai polisi. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan dari genggaman tangan kanan tersangka 1 klip plastik transparan berisikan Narkotika jenis sabu.
Kemudian, petugas menginterogasi tersangka dengan menanyakan kepemilikan barang bukti yang ditemukan tersebut.
“Tersangka Ini mengakui kalau sabu tersebut miliknya untuk dijualkan kepada pemesan seharga Rp 1 juta yang dapatkan dari seorang laki – laki dengan panggilan J di Jalan Veteran simpang KFC Medan, “papar Kasatres Narkoba Polrestabes Medan.
Guna pengusutan lebih lanjut, petugas pun membawa tersangka dan barang buktinya ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.
“Tersangka ini sudah menjalankan sabu selama 2 bulan. Cara penjualannya dilakukan dengan cara memesan terlebih dahulu, lalu tersangka membeli sabu pesanan tersebut kepada pemasok untuk dijualkan kembali. Tersangka juga merupakan residivis narkotika dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2022 selama 3 tahun melalui Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, “terangnya.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (sarwo)