BELAWAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menangkap seorang pria bernama Doddy ketika diduga hendak mengedarkan Narkotika jenis sabu di Jalan Suasa Raya, Kelurahan Mabar Hilir, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (10/6/2025) kemarin sekira pukul 02.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 6 plastik klip berisi shabu, 1 buah dompet kecil, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 50.000 yang diduga hasil penjualan.

Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane SH MH menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan lapangan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil pengawasan intensif yang dilakukan oleh tim kami di Kelurahan Mabar Hilir. Saat dilakukan penggerebekan, barang bukti ditemukan di kantong celana pelaku,” ujar AKP Ismail Pane.

Lebih lanjut, AKP Ismail menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal, tersangka Doddy mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan memang siap diedarkan.

“Saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini. Kami akan terus melakukan pengembangan,” tambahnya.

Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan pengaduan.

“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Penindakan seperti ini tidak akan efektif tanpa kerja sama dengan warga,” tutup AKP Ismail Pane. (Irwan S Pane)