MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan Narkoba yang telah lama beroperasi di wilayah Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Bahkan, berkat kesigapan yang selalu bergerak cepat dalam menyahuti setiap adanya keluhan masyarakat tentang peredaran dan penyalahgunaan Narkoba tersebut, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan juga turut menangkap 3 orang, serta menyita Narkoba jenis sabu seberat 1380 Gram sebagai barang buktinya.

Adapun ketiga tersangkanya masing-masing berinisial H (51), MJJ (30) keduanya merupakan warga Jalan M Yusuf Jintan, Desa Percut Seituan dan YS (37) warga Dusun XX, Desa Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.

“Ketiganya diringkus tidak jauh dari rumah salah satu tersangka di Jalan M Yusuf Jintan, Desa Percut Seituan, Selasa (29/04/2025) lalu, “terang Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (06/05/2025).

“Total barang buktinya ada 1380 Gramm Dimana yang 1000 Gram itu kita sita dari tangan tersangka berinisial H. Lalu dari tersangka MJJ kita sita 380 Gram, “ungkap AKBP Thommy Aruan seraya menambahkan, dari kedua tersangka tersebut ikut juga diamankan barang bukti lainnya seperti timbangan elektronik, sejumlah handphone android dan mobil Honda Brio hitam Nopol BK 86 RJ.

Masih dijelaskan Kasatres Narkoba Polrestabes Medan ini lagi, penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari adanya laporan warga dan penyelidikan petugas di lapangan.

Mulanya tersangka MJJ ditangkap saat mengantarkan sabu seberat 1000 Gram ke tersangka H dengan menggunakan mobil Honda Brio BK 86 RJ.

Setelah itu, tersangka H memanggil tersangka YS untuk mencoba kualitas sabu yang dipesannya tersebut.

“Dari laporan warga, petugas pun langsung turun ke lokasi yang sudah ditargetkan. Kala itu, petugas melihat tersangka H dan YS di lokasi dengan ciri-cirinya sesuai yang dilaporkan warga. Tanpa menunggu waktu, petugas pun langsung menyergap keduanya. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1000 Gram sabu, “terang AKBP Thommy Aruan.

Kepada petugas, tersangka H yang bertindak sebagai pengedar mengaku memesan sabu dari tersangka MJJ.

“Tersangka H ini mendapat komisi 10% dari penjualan. Sedangkan tersangka YS berperan sebagai perantara sekaligus “penguji” kualitas sabu sebelum diedarkan, “sebutnya.

“MJJ merupakan pemasok yang membeli sabu dari seorang buronan bernama J (DPO) seberat 2 Kg. Kasus ini diduga terkait jaringan Narkoba yang telah lama beroperasi di wilayah Percut Seituan,” tutupnya mengakhiri keterangannya. (Sarwo)