MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan menyergap seorang pengedar Narkotika jenis sabu di ladang milik warga yang berada di kawasan Jalan Sei Mencirim, Dusun 2, Desa Paya Geli Gang Famili, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Tersangka yang diamankan diketahui bernama Edy Wansyah (37) warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.

“Dari pemuda tersebut, petugas menyita barang bukti yakni 1 plastik klip berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,07 Gram dan uang Rp 70.000, ” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Selain itu, tambah AKBP Thommy, tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Ayat 112 ayat (1) UU RI
No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Diceritakan Kasatres Narkoba Polrestabes Medan lagi, bahwa kejadian itu berawal ketika petugas mendapat informasi dari warga, bahwa di Jalan Sei Mencirim, Dusun 2, Desa Paya Geli Gang Famili, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang tepatnya di ladang warga sering transaksi narkotika jenis sabu – sabu yang dilakukan tersebut.

Lalu petugas melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut, kemudian mencari keberadaan Edy.

Kemudian, Rabu (4/6/2025) sekira pukul 14.30 WIB di Gang Famili, petugas mengetahui tersangka yang sudah diketahui ciri – cairnya berada di TKP.

Kemudian petugas menemui tersangka. Tersangka langsung menjatuhkan 1 klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu di bawah kaki petugas.

Pada saat itulah petugas melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Edy. Selanjutnya membawa tersangka ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di hadapan petugas, Edy menjelaskan, menjual sabu kepada pembeli di seputaran Sei Mencirim.

“Modus operandinya tersangka menjual sabu mencari keuntungan dan merusak mental warga, polisi berhasil menyelamatkan 10 orang dari sabu, ” jelas AKBP Thommy. (Sarwo)