MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada tanggal 24 Februari 2025 lalu di Jalan Yong Panah Hijau, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Tersangka yang diamankan adalah Mahadi (21) yang ditangkap, Sabtu (01/03/2025) di Jalan Ileng, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim, AKP Riffi Noor Faizal, Senin (03/03/2025) menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban, Hari Saputra mendapat kabar dari ibunya bahwa sejumlah barang miliknya telah hilang dari rumah ibunya.

Baca Juga:  Dari Hasil Operasi Saber Bersinar 2026, BNNP Sumut Sita Sabu Seberat 1992,34 Gram dan Pil Ekstasi 6674 Butir

“Barang-barang yang hilang berupa satu set alat dompleng boat, 50 meter kabel, satu set besi kanopi rumah, satu buah dispenser, dan satu buah sparepart alat berat,” ujar AKP Riffi Noor Faizal.

Setelah menerima laporan korban, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga:  Soal Kasus Penganiayaan Berujung 3 Pelakunya Buron, Begini Kata Kapolrestabes Medan

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka Mahadi sebagai pelakunya. Setelah mendapatkan informasi keberadaannya, tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka Mahadi mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia telah dua kali mencuri dari rumah ibu korban.

“Tersangka menjual barang curian tersebut kepada pengepul barang bekas dan uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli narkoba,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Pelaku Bobol Rumah Ditangkap, Kapolsek Pancurbatu Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Kejahatan Menjelang Lebaran

Saat ini, tersangka Mahadi masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan. Pihak kepolisian juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri keberadaan barang-barang yang telah dijual. (Irwan S Pane)