MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Akal licik wanita berinisial NK (28) agar bisa terbebas dari pembayaran cicilan sepeda motor setiap bulannya, serta ingin bisa mendapatkan klaim asuransi dari pihak leasing.‎‎

Lantas dirinya pun berpura-pura membuat laporan pengaduan ke polisi, bahwasanya sepeda motor Yamaha Fazzio BK 3525 AND miliknya yang dibelinya secara kredit itu telah hilang dibegal di Jalan Tambak Bayan, Desa Bandar Setia, Kecamatan Medan Tembung, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Rabu (28/1/2026) lalu.‎‎

Namun sial bagi Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berdomisili di Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu.

Pasalnya, aksi kejahatannya itu keburu dibongkar oleh personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung. Bahkan dirinya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laporan palsu dan dikenakan wajib lapor.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, Minggu (8/2/2026), dalam laporannya bernomor LP/B/158/II/2026/Spkt/Polsek Medan Tembung, ia mengaku kalau sepeda motor Yamaha Fazzio BK 3525 AND miliknya hilang karena dibegal di Jalan Tambak Bayan, Desa Bandar Setia, Rabu (28/1/2026) lalu.‎‎

Tiba-tiba, ia dipepet oleh empat pria dengan mengendarai dua sepeda motor. Kawanan begal itu pun dikatakannya menyerangnya dengan cara menendang hingga ia terjatuh.

Selain itu, keempatnya juga mengancamnya dengan senjata tajam hingga ia lebih memilih kabur meninggalkan sepeda motornya tersebut.‎

Petugas yang menerima laporan itu melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil keterangan tersangka NK, petugas mencurigai lantaran perempuan itu terlihat gugup dan tak mampu menceritakan detail peristiwa yang dialaminya.‎‎

“Setelah kita interogasi, kita ajak ke TKP untuk menggambarkan kejadian tersebut. Ternyata ia tidak mampu dan kita meminta yang bersangkutan jujur. Ternyata benar, ia mengaku bahwa laporannya palsu atau fiktif. Jadi kejadian begal itu tidak benar adanya,” ucap Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/2/2026).‎‎

Atas pengakuannya itu, NK pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus laporan palsu.

Meski begitu, petugas tidak menahannya karena pihak keluarga menjamin dan hanya dikenakan wajib lapor. “Tidak ditahan. Wajib lapor saja,”kata mantan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo  mengakhiri penjelasannya. (sarwo)‎