MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yang memanfaatkan rumah kos-kosan sebagai gudang penyimpanan.

Dalam penggerebekan di kawasan Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tersebut, petugas mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa sabu, ratusan butir pil ekstasi dan daun ganja.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/7/2026) mengatakan bahwa sindikat ini memanfaatkan jasa ekspedisi pengiriman barang untuk mengedarkan narkotika ke berbagai wilayah di Indonesia.

“Para pelaku kerap mengirimkan narkoba antar pulau dengan modus menyamarkan paket sebagai barang elektronik atau suku cadang (spare part) kendaraan,” ujar AKBP Rafli dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga:  Ladon Club Indonesia Buka Puasa Bersama Dengan Warga

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas. Dimana tersangka pertama yang ditangkap yakni pria berinisial HS (19) warga Jalan Tenggiri Raya, Kota Medan, Provinsi Sumut yang diringkus petugas di Jalan Rawe V, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Dari tangan HS, polisi menyita 3 butir pil ekstasi dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut. Lalu tersangka JD (25) ditangkap dari sebuah rumah kos di Jalan Rawe II, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Baca Juga:  Pengurusan KTP Beres di Kecamatan, Gebrakan Rico Waas Dekatkan Pelayanan Adminduk Ke Warga Medan Labuhan

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap HS, petugas pun melakukan pengembangan ke sebuah rumah kos di Jalan Rawe II, Kecamatan Medan Labuhan, di lokasi ini polisi menangkap JD yang berperan sebagai penjaga gudang, “ungkap AKBP Rafli.

Dalam penggeledahan di kos-kosan milik JD itu, personel Unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Medan turut menyita sejumlah barang bukti yang signifikan antara lain 3 paket sabu, 188 butir pil ekstasi dan 6 kilogram ganja kering.

“Untuk mengelabui petugas jasa ekspedisi dan mesin pemindai, para pelaku ini memasukkan batu ke dalam kemasan paketnya. Hal ini dilakukan dengan sengaja agar berat paket manipulasi tersebut menyerupai bobot asli dari barang elektronik atau spare part yang diklaim, “paparnya lagi.

Baca Juga:  Menaker : Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, Tapi Penjaga Hak Pekerja

Berdasarkan pengakuan tersangka, bisnis haram ini sudah berjalan selama satu tahun terakhir. Dalam satu bulan, mereka mampu melakukan pengiriman hingga 10 kali, dengan target pasar terbesar berada di wilayah Indonesia bagian Timur.

Saat ini masih dikatakannya, Satres Narkoba Polrestabes Medan masih memburu satu pelaku lain yang diduga kuat bertindak sebagai pemasok utama barang ke gudang kos-kosan tersebut.

“Polisi berkomitmen penuh untuk memutus seluruh mata rantai peredaran jaringan antar pulau ini, “tandasnya mengakhiri. (Sarwo/rel)