MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Tiga orang wanita asal Provinsi Aceh yang mengedarkan Narkoba jenis pil ekstasi disergap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan di salahsatu kamar kosan di Jalan Kenanga Sari III, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (2/8/2025) sekira pukul 23.00 WIB.
Bukan itu saja, petugas yang Ingin membabat habis jaringan Narkoba ketiga pelaku yang masing-masing berinisial E alias Efi (33), ES alias Evi (28) dan M alias Yana (24) yang semuanya ngekost di Jalan Kenanga Sari III, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara itupun juga turut menangkap seorang pria yang menjadi pemasok pil haram tersebut berinisial MR (23) warga Jalan S Parman Gang Pasir, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumut.
“Pada saat ketiga pelaku itu ditangkap, petugas berhasil menemukan 1 plastik klip bening berisikan 8 butir pil ekstasi warna kuning dan 2 butir pil ekstasi warna pink. Kemudian ketika diintrogasi, ketiga pelaku mengaku kalau mendapatkan pil ekstasi tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial MR, “terang Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam siaran persnya yang diterima awak media, Selasa (12/8/2025).
Kemudian masih dikatakan AKBP Thommy Aruan, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan inipun memburu pelaku MR hingga akhirnya berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kosan ketiga pelaku tersebut.
Guna proses hukum selanjutnya, keempat pengedar pil ekstasi di Jalan Kenanga Sari III inipun diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan.
”Para pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahu. Penjara, “tandas AKBP Thommy mengakhiri penjelasannya. (sarwo)

