MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Respon cepat Tim JCS dan Resmob Polrestabes Medan yang berkolaborasi dengan TRC dalam menyikapi kasus tindak Kejahatan patut diacungi jempol.

Buktinya, peristiwa penganiayaan terhadap Pasangan suami istri (Pasutri) yang terjadi di Jalan Baru bawah terowongan kereta api Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (3/6/2026) sekira pukul 18.30 WIB dan viral di Media sosial (Medsos) berhasil diungkap dengan begitu cepat.

Bahkan, 2 orang pelakunya langsung ditangkap di Jalan Pasar 7 Tembung dan diboyong ke Mako Satreskrim Polrestabes Medan untuk dimintai keterangannya. Adapun kedua preman kampung tersebut bernama Zulfikar dan Zulyarhan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, Kamis (4/6/2026), proses penangkapan berlangsung cukup dramatis karena kedua pelaku tersebut sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan petugas.

Penangkapan dilakukan setelah video aksi kekerasan tersebut viral di media sosial dan memicu perhatian publik, terlebih karena korban perempuan disebut tengah mengandung saat peristiwa terjadi.

“Benar, dua pelaku sudah kita amankan tadi malam,” ucap Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/6/2026).

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu AirGun pistol, tujuh buah tabung AirGun, tiga jarum tabung airgun, botol peluru amunisi airgun, baju, dompet dan HP.

Kedua pelaku menambahkan, pemukulan dilakukan karena korban berhenti di depan terowongan rel yang membuat macet. Saat itu ada tawuran di atas rel sehingga korban takut melintas.

Tak mau disuruh maju, salah seorang pelaku, Zulfikar emosi karena istri korban mengambil handphone (Hp) hendak merekam tawuran. Zulfikar lalu menendang perut istri korban.

Di waktu bersamaan, pelaku lainnya Zulyarhan memukul wajah suami korban secara berulang. “Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya,” ungkapnya mengakhiri penjelasannya. (Sarwo)