MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Polsek Medan Tembung sedang melakukan penyelidikan atas laporan terkait yang menyebutkan adanya seorang pria diduga dianiaya dan dibakar oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya karena dituduh mencuri ubi (Singkong) yang videonya viral di Media sosial (Medsos).

Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id mengatakan kalau pihaknya telah menerima laporan korban dan sedang melakukan penyelidikan.

“Laporan korban kita terima dan kini sedang berproses,” ujar Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/8/2025).

Ras Maju Tarigan menjelaskan kalau kejadian itu terjadi di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 6 Agustus 2025.

Pemilik ladang ubi yang diduga oknum PNS seketika emosi dan menyiramkan bensin ke tubuh pria yang dituduh mencuri ubi miliknya tersebut.

“Saksi-saksi sudah diperiksa, alat yang dipakai untuk membakar sudah kita sita, botol air mineral a yang ada bekas pertalite, baju yang dipakai korban saat dibakar,” ungkapnya.

Kapolsek mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka atas perkara tersebut.

Soal dugaan adanya keterlibatan oknum Brimob dalam kasus pembakaran itu, Kapolsek mengatakan pihaknya belum ada menemukannya. “Yang dilaporkan satu orang dan bukan Brimob, “ungkapnya.

Sebelumnya, Viral unggahan di media sosial yang menyebutkan seorang pria diduga dianiaya dan dibakar oknum PNS hanya karena dituduh mencuri ubi.

Dilihat dari unggahan medan_lambe, Selasa 12 Agustus 2025, tampak unggahan foto pria yang dianiaya tersebut dalam kondisi kondisi kulit wajah, leher dan tangan terkelupas akibat luka bakar.

Dalam caption-nya, admin menyampaikan kalau pencuri ubi dibakar oleh oknum ASN Pemkab Deli Serdang.

“Pelaku pencuri ubi dibakar, ASN Pemkab Deli Serdang diduga terlibat dugaan tindak pidana,” tulis admin di dalam foto.

Korban yang alami luka bakar di sekujur tubuhnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Medika Tembung, namun karena keterbatasan biaya korban kini jalani rawat jalan.

“Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polsek Medan Tembung dengan Nomor LP/B/1223/VIII/2025/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Poldasu, tanggal 8 Agustus 2025,” tulisnya. (Sarwo)