TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID — Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus menghadiri Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan Gubernur Maluku Utara, serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Wali Kota se-Maluku Utara.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung implementasi Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Gubernur Bobby Nasution Sambut Baik Rencana Investasi India di Sumut

Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah diharapkan dapat berperan aktif dalam memfasilitasi pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk penyiapan lokasi, pengawasan, serta pembinaan bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial.

Baca Juga:  Lapor Pak Polisi, Warga Resah Adanya Lapak Judi dan Narkoba di Desa Percut yang Bebas Beroperasi

Dalam Penyampaiannya, Bupati Sashabila Widya L Mus mendukung penuh terhadap kebijakan tersebut sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Dengan adanya MoU dan PKS ini, diharapkan implementasi KUHP yang baru dapat berjalan efektif di wilayah Maluku Utara serta memberikan dampak positif bagi penegakan hukum dan pembangunan daerah di Kabupaten Pulau Taliabu, “imbuhnya.(Bumay)

Baca Juga:  Polsek Medan Baru Pergoki Aksi Pencurian Sepeda Motor di Depan Cafe Maran, 1 Orang Ditangkap, 1 Lagi Buron