MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Polsek Medan Baru yang sedang berpatroli rutin mempergoki aksi pencurian sepeda motor persis di depan Cafe Maran Jalan Biduk, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Bahkan berkat kesigapan petugas, salahsatu pelaku yang berinisial RA (18) warga Jalan Yos Sudarso.Gang Musholah, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan berhasil ditangkap.

Sedangkan 1 orang lagi pelakunya berhasil kabur. Guna pengusutan lebih lanjut pelaku berinisial RA yang hendak akan mencuri sepeda motor milik Willie Allson (19) langsung diboyong ke Mako Polsek Medan Baru.

“Dari hasil interogasi, pelaku berinisial RA ini sudah 4 kali beraksi di lokasi berbeda. Lokasi pertama di Jalan Pancing/Williem Iskandar menggasak Honda Beat. Lokasi kedua di Jalan Cemara juga menggasak Honda Beat street, lalu di Jalan Sekip menggasak Honda Beat Deluxe terakhir di Jalan Iskandar Muda hendak menggasak Honda Vario bersama temannya, “jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan pada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Dalam pengakuannya, pelaku menyebut kalau hasil sepeda motor curian itu mereka jual ke Marelan. Dan hasil penjualannya dibagi rata.

“Sedangkan pelaku ini kalau hasil penjualan sepeda motor curiannya itu ia gunakan untuk membeli sepeda motor CRF yang ia gunakan untuk melakukan kejahatan,”katanya.

Lebih jauh, tertangkapnya pelaku berinisial RA ini berawal saat Tim Patroli Polsek Medan Baru melaksanakan patroli rutin.

Saat melintas di seputaran Jalan Iskandar Muda, petugas melihat 2 sepeda motor berhenti persis di samping Restoran Ayam Kalasan.

Kemudian Tim melihat seorang laki-laki berlari meninggalkan sepeda motor vario di Jalan Biduk. Lalu dikejar dan berhasil diamankan seorang pelaku berinisial RA.

Sedangkan teman pelaku sudah meloloskan diri terlebih dahulu. “Karena perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 477 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian,”jelasnya mengakhiri. (Sarwo/red)