MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan menyergap pria berinisial MA (21) di kediamannya yang berada di Jalan Pukat I, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (31/8/2026) kemarin sore.
Dari tangan pria yang merupakan seorang residivis kasus pencurian tersebut, polisi turut menyita 141 paket ganja kering dengan berbagai ukuran sebagai barang buktinya.
“Pelaku merupakan residivis dan kembali ditangkap karena menjadi bandar Narkoba jenis ganja, “terang Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (6/9/2026).
Masih dijelaskan Kasatres Narkoba Polrestabes Medan ini lagi, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas mengenai aktivitas pelaku berinisial MA yang diduga terlibat dalam peredaran ganja di kawasan Kecamatan Medan Tembun, Kota Medan.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari.
Hingga akhirnya, petugas bergerak dan meringkus MA ketika diduga hendak menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
“Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama kami dengan masyarakat. Dari tangan pelaku, kami menyita 141 paket daun ganja kering beragam ukuran, mulai dari yang siap edar hingga ukuran besar yang siap dipasok ke pengedar lain,” ungkap AKBP Rafli.
Ironisnya, pelaku MA ternyata bukan orang baru dalam perkara kriminal. Pada 2023, ia pernah menjalani hukuman penjara akibat kasus pencurian dan baru menghirup udara bebas pada 2025.
Setelah bebas, pelaku MA sempat mencoba menjalani kehidupan normal dengan bekerja di sebuah pasar malam. Namun, setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pelaku MA justru memilih jalan pintas untuk mendapatkan uang.
Sekitar dua bulan terakhir, MA diduga mulai menjalankan bisnis haram sebagai bandar sekaligus pengedar ganja. “Pelaku ini residivis kasus pencurian, menjalankan bisnis haram ini sejak dua bulan lalu usai di-PHK dari pekerjaannya,” terang AKBP Rafli didampingi Kanit 1, AKP Ruspian SH MH.
Menurut AKBP Rafli, dalam mengedarkan Narkoba pelaku MA ini menyasar wilayah Medan Tembung dan kawasan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut.
“Bahkan perputaran barang haram tersebut terbilang cukup cepat. Dalam sepekan, pelaku MA disebut mampu menjual lebih dari 100 paket ganja, “terangnya.
“Polisi kini tidak hanya membidik pelaku MA. Penyidik juga tengah memburu pemasok yang diduga berada di atas pelaku dalam jaringan tersebut. Identitas pemasok telah dikantongi petugas, “tutupnya. (Srw/rel)

