MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Komplotan begal sadis yang kerap beraksi di lintasan Jalan Medan-Binjai, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya diciduk polisi.
Adapun ke 5 tersangkanya yang berhasil diamankan yakni ASG (20), MRF (21), MH(18), RA (18) dan BD (19). Bahkan 2 tersangka terpaksa ditembak petugas dikarenakan berupaya melawan saat sedang pengembangan kasus.
Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setiawan S.I.K.S.H.M.Hum didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H Bersama Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE MH saat press release di Jalan Medan – Binjai KM 16, Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut, Selasa (29/07/2025).
Dari hasil intograsi terhadap komplotan begal sadis ini, tersangka mengaku telah beraksi di 4 lokasi berbeda.
Aksi tidak terpuji itu dilakukan tersangka tanpa ada rasa kasihan terhadap korban, bahkan mereka tega melukai korban demi menjarah harta benda.
“Modusnya menggunakan senjata tajam dan yang paling terakhir para tanggal 10 Juli 2025 lalu hingga korban bernama Gilang terjatuh dan pingsan. Dari 4 peristiwa itu, mereka melakukannya jam 2, 4 hingga jam 5 pagi pada jam-jam lewat tengah malam. Hasil tes urine positif semuanya, pakai ekstasi menurut mereka,” ungkap Kapolrestabes Medan
Patroli rutin yang terus dilakukan Polsek Sunggal pada jam rawan membuahkan hasil. Petugas menggagalkan pelaku begal yang sedang memburu mangsanya saat melintas di Kawasan Medan- Binjai.
“Saat dilakukan penangkapan Reskrim Sunggal, cukup menarik dan jadi role model, kita melakukan patroli preventif straight dengan sasaran menghentikan potensi tindak pidana. Saat patroli, melintas di daerah sini, ada sepeda motor spacy. Tersangka membawa sajam, ditaruh sajamnya dengan diapit lalu dihentikan anggota, diperiksa. Setelah dikonfirmasi dan dicocokan dengan rekaman CCTV, kita meyakini dia bagian dari pelaku yang melakukan begal di Binjai,” jelas Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan
Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan kepada pasal berlapis sesuai tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 12 tahun penjara.
Selain itu, terhadap tersangka dikenakan pada Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara. (Sarwo)

