MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu disergap polisi di rumahnya yang berada di Jalan Masjid Taufik Gang Sepakati, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (10/6/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

Dari pelaku yang diketahui bernama Diki Panggabean (33) tersebut, polisi juga turut menyita 15 bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,26 Gram dan uang tunai Rp 95 ribu sebagai barang buktinya.

Kini pria yang tidak tamat SMP inipun telah diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukumnya.

“Pelaku disergap petugas dari dalam rumahnya dan dari hasil interogasi, pelaku mengaku kalau dirinya sudah 2 minggu menjual sabu-sabu di sekitaran tempat tinggalnya yakni di Jalan Masjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumut, “terang Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (14/6/2025).

Masih dijelaskan Kasatres Narkoba Polrestabes Medan ini lagi, pelaku juga mengakui kalau Narkotika jenis sabu-sabu yang dijualnya itu diperoleh dari seorang dengan panggilan Jek di daerah Bagan.

“Dari hasil menjual sabu-sabu itu pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 300 ribu. Barang bukti sabu-sabu milik pelaku seberat 1,26 Gram tersebut bisa digunakan oleh 13 orang, “ungkap AKBP Thommy Aruan seraya menegaskan, kalau pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Sarwo)