
MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pengiriman Narkoba jenis sabu-sabu seberat 33 Kg yang di bawa dari Provinsi Aceh dan akan diedarkan ke wilayah Jakarta, akhirnya berhasil digagalkan oleh personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dalam suatu penyergapan di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (21/02/2025) kemarin.
Dalam penyergapan itu, polisi juga turut mengamankan 1 orang yang berinisial MN (32) warga Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh. Bahkan pelaku pun terpaksa dilumpuhkan petugas karena berupaya melawan dalam proses pengembangan kasusnya tersebut.
“Dalam pengungkapan ini ada 2 orang berinisial MN (32) yang diamankan,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommi Aruan ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (23/02/2025).
Ia mengungkapkan, pelaku hendak mengelabui petugas dengan meletakkan seluruh narkoba di bagian dinding mobil jenis Toyota Rush yang sudah dimodifikasi.
“Narkoba disembunyikan pada dinding mobil yang sudah dimodifikasi,” ungkapnya. Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku akan membawa narkoba ke Jakarta untuk kemudian diedarkan.
“Barang itu hendak diedarkan ke Jakarta,” ucapnya seraya menambahkan, hingga saat ini Satres Narkoba Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan terkait dengan pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam upaya pengiriman 33 Kg sabu ini.
“Dari pengungkapan ini, kami masih melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya. Untuk lebih jelasnya nanti diriliskan,” pungkasnya mengakhiri. (Sarwo)