MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang residivis kasus Narkoba berinisial DF kembali ‘berjualan’ Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Manunggal, Pasar VI, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Namun akhirnya, pria berusia 40 tahunan itupun kembali disergap personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dari kediamannya di Desa Manunggal, Pasar VI, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (22/7/2026) sekira pukul 17 00 WIB.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya SP Sembiring melalui Kasat Narkoba, AKP AR Riza SH MH menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Gelar Program MBG di SD Negeri 060965, Kapolres Pelabuhan Belawan : Bentuk Kepedulian Polri Terhadap Kesehatan

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenarannya, personel Sat Narkoba langsung melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dari tangannya,” ujar AKP AR Riza.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, satu bundel plastik klip kecil baru, satu buah dompet warna abu-abu yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu, satu buah dompet warna hitam, 1 unit HP serta uang tunai sebesar Rp70.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Baca Juga:  Inilah Pemenang Lomba Festival Santri Meuseuraya II Tahun 2026 di Kota Langsa

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa DF merupakan residivis kasus narkotika dengan perkara yang sama. Tersangka juga diduga masih aktif melakukan peredaran narkotika di wilayah tersebut sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Hal ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya setelah sebelumnya pernah terlibat dalam tindak pidana yang sama,” tambah AKP AR Riza.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan pelaku.

Baca Juga:  Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik

AKP AR Riza menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu serta mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran narkotika,” pungkasnya. (Irwan S Pane)