‎JAKARTA | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah ‎I di Medan tengah mendalami kenaikan harga dan keterbatasan pasokan semen di Kota ‎Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjungbalai.

Langkah ini ‎dilakukan setelah KPPU menerima laporan dari masyarakat dan pelaku usaha mengenai ‎lonjakan harga serta berkurangnya pasokan sejumlah merek semen sejak awal Juni 2026.‎

Pemantauan awal yang dilakukan pada Juli 2026 menunjukkan harga semen eceran ‎di wilayah tersebut berkisar antara Rp70.000 hingga Rp80.000 per sak, bergantung pada ‎merek, jenis produk, berat kemasan, dan lokasi penjualan.

Sebelumnya, masyarakat dan ‎pelaku usaha melaporkan bahwa harga di beberapa titik sempat mencapai Rp 75.000–‎Rp 85.000 per sak. Sejumlah toko bahan bangunan juga mengaku harus membatasi penjualan ‎karena pasokan beberapa merek mengalami keterbatasan.

‎”KPPU akan menelusuri penyebab keterbatasan pasokan, pola pembatasan pembelian, serta ‎pembentukan harga pada setiap tingkat distribusi. Kami akan memastikan kapan pasokan ‎mulai berkurang, merek yang terdampak, wilayah yang mengalami gangguan, serta sejauh ‎mana kondisi tersebut memengaruhi harga yang dibayar konsumen,” ujar Ketua KPPU, ‎Gopprera Panggabean.‎

Baca Juga:  Pelindo Regional 1 Gelar Dukung Rehabilitasi Mangrove di Batu Bara

Pendalaman ini dinilai penting mengingat industri semen nasional masih berada dalam ‎kondisi kelebihan kapasitas produksi.

Berdasarkan data Asosiasi Perusahaan Semen Seluruh ‎Indonesia (ASPERSSI), produksi semen nasional pada 2025 mencapai sekitar 64,7 juta ton, ‎dengan penjualan domestik sekitar 63,9 juta ton.

Sementara itu, kapasitas terpasang industri ‎berada pada kisaran 119–120 juta ton per tahun.‎Meskipun demikian, kelebihan kapasitas di tingkat nasional tidak serta-merta ‎menjamin ketersediaan semen di setiap daerah.

Pasokan di masing-masing wilayah ‎dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain alokasi produksi, jaringan pergudangan, ‎ketersediaan armada angkutan, biaya logistik, pasokan bahan bakar, hingga kebijakan ‎distribusi masing-masing produsen.

Atas dasar itu, KPPU akan mengkaji penyebab ‎keterbatasan pasokan di sejumlah wilayah Sumatera Utara meskipun kapasitas produksi ‎nasional masih jauh melampaui kebutuhan pasar.‎

Pemantauan awal KPPU menunjukkan harga Semen Padang di Sumatera Utara ‎sekitar Rp80.000 per sak, sedangkan Semen Merdeka dan Semen Merah Putih berkisar ‎Rp70.000–Rp75.000 per sak.

Sebagai pembanding, harga Semen Padang di Pekanbaru ‎tercatat sekitar Rp78.000 per sak, Semen Merdeka Rp72.000, dan Semen Merah Putih ‎Rp74.000 per sak.

Baca Juga:  Awal Tahun 2025 Investor Pasar Modal Lampaui 15 Juta

Sementara itu, di Banda Aceh, harga Semen Padang sekitar Rp65.000 per ‎sak, sedangkan Semen Andalas berada di kisaran Rp66.000 per sak.Perbandingan tersebut masih bersifat awal.

KPPU akan memverifikasi kesetaraan ‎jenis produk, berat kemasan, periode transaksi, tingkat distribusi, serta mekanisme penjualan ‎agar hasil analisis benar-benar mencerminkan kondisi yang dapat diperbandingkan secara ‎objektif.‎

“Kami melihat disparitas harga tidak terjadi secara seragam pada seluruh merek maupun ‎wilayah. Karena itu, seluruh faktor yang memengaruhi harga, termasuk struktur distribusi, ‎biaya logistik, asal pasokan, kondisi persediaan, hingga perilaku pelaku usaha, akan diuji ‎berdasarkan data dan alat bukti,” kata Gopprera.‎

Selain itu, KPPU akan menelusuri pembentukan harga pada setiap mata rantai ‎distribusi, termasuk komponen biaya angkutan, bahan bakar, bongkar muat, pergudangan, ‎dan pengantaran.

‎Sejumlah pelaku usaha melaporkan kenaikan harga sekitar 25–40 persen ‎dibandingkan harga normal. Besaran kenaikan tersebut akan diverifikasi berdasarkan merek, ‎jenis produk, lokasi, berat kemasan, serta bukti transaksi sebelum dan sesudah kenaikan ‎harga.‎

Baca Juga:  4 Atlet Renang Deli Serdang Siap Berlaga di Kuala Lumpur

“Setiap kenaikan harga harus dapat dijelaskan secara rasional. Apabila disebabkan oleh ‎kenaikan biaya logistik yang nyata, hal tersebut harus dapat dibuktikan. Namun, apabila ‎ditemukan pembatasan pasokan atau koordinasi harga yang didukung alat bukti, KPPU akan ‎menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Gopprera.‎

Dalam pendalaman ini, KPPU juga akan menguji kemungkinan bahwa gangguan ‎pasokan dipicu oleh faktor operasional, seperti keterbatasan bahan bakar, kendala armada, ‎hambatan transportasi, atau faktor lain yang tidak berkaitan dengan pelanggaran persaingan ‎usaha.

‎KPPU mengimbau produsen, distributor, agen, asosiasi, dan toko bahan bangunan ‎agar tidak memanfaatkan kondisi pasar melalui penimbunan, pembatasan penjualan tanpa ‎alasan yang objektif, maupun kesepakatan harga.

Pelaku usaha yang terbukti melanggar ‎ketentuan persaingan usaha dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundangundangan.‎

KPPU juga mengajak masyarakat, kontraktor, pengembang, toko bahan bangunan, ‎serta pelaku industri konstruksi yang memiliki informasi mengenai kenaikan harga maupun ‎keterbatasan pasokan semen untuk menyampaikan laporan melalui kanal resmi KPPU ‎sebagai bagian dari proses pendalaman.‎ (**)