MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba
Polrestabes Medan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Rumah Sakit Haji, Desa Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Pelaku ditangkap di kawasan Rumah Sakit Haji yang berinisial SHR (44) warga Jalan Pasar 3, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:  Ternyata Inilah Motif Pelaku Habisi Nyawa Korban, Dimasukkan Ke Dalam Box Plastik dan Dibuang di Pinggir Sungai

“Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 2 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,22 Gram, ” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Kota Medan, Senin (28/7/2025) sore.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Undang – undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Polsek Idi Rayeuk Amankan Pengguna Sabu, Segini Barang Buktinya

Kronologis penangkapan, pada, Kamis ( 17/7/2025( sekira pukul 11.00 WIB, petugas menerima informasi dari warga bahwa di Jalan Rumah Sakit Haji sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan pada, Senin (21/7/2025) sekira pukul 18.30 WIB. Selanjutnya, pelaku yang hendak menyerahkan sabu itu langsung ditangkap.

Tersangka mengakui, bahwa barang bukti sabu yang disita itu milik IC dan tujuan tersangka menjual sabu untuk mendapatkan keuntungan.

Baca Juga:  Dorr !! Maling Pagar Besi di Jalan Denai Ditembak Polisi

“Saya sudah menjual sabu 2 tahun lamanya dan mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu, “aku pelaku dengan wajah tertunduk. (Sarwo)