MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak akhirnya berhasil membekuk pelaku pembunuhan sadis yang terjadi, Selasa (27/11/2018) lalu sekira pukul 17.15 WIB di dalam kamar tidur para pelaku yang merupakan abang beradik kandung.

Dimana korban yang juga masih ada hubungan saudara dengan para pelaku tersebut.

“Korban dibunuh dengan cara pelaku berinisial Uweng menggunakan kampak dengan cara menebas kepala korban dan pelaku Abul memukul kepala bagian belakang korban menggunakan papan daun pintu,”terang Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora bersama Kanit Reskrim, Iptu MY Dabutar kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

Setelah korban meregang nyawa, kedua pelaku membungkus jasad korban dengan menggunakan kain spray dan mengikatnya dey menggunakan kawat.

Kemudian pada subuh hari agar tidak di ketahui warga, kedua pelaku membuang jasad korban ke dalam sumur tua yang tidak jauh dari rumah pelaku.

“Korban dibuang ke dalam sumur dan posisi mayat masih mengambang karena dalam sumur ada airnya. Selanjutnya kedua pelaku memasukkan batu ke dalam goni dan menjatuhkan ke dalam sumur tepat di atas mayat dengan maksud agar mayat tenggelam ke dasar sumur, “terang Kompol Daulat Simamora.

Lantas masih dijelaskan Kapolsek Patumbak, orang tua korban mencari anaknya serta menanyakan kepada warga sekitar rumahnya karena sudah satu bulan tidak ada kabar dan tidak pulang ke rumah.

Kemudian warga pun melaporkan kepada orang tua korban ada sesosok mayat di dalam sumur dan orang tua korban datang untuk memastikan penemuan mayat tersebut serta melaporkan hal tersebut ke Polsek Patumbak.

Setelah mayat diangkat dari dalam sumur ternyata memang benar mayat tersebut adalah anak kandungnya yang hilang selama sebulan terakhir bernama Afri Winata Tarigan (27) warga Dusun II, Desa Sigara – gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.

“Penyelidikan kita lakukan atas kasus penemuan mayat tersebut dan kasusnya terang benderang dmana pelaku WD alias Uweng kita amankan sedang bermain warnet di daerah Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara seminggu setelah penemuan maya, “ungkap Kapolsek Patumbak.

Sedangkan pelaku HK alias Abul yang merupakan adik kandung dari Uweng mengetahui abangnya tertangkap langsung melarikan diri ke daerah Palembang, Pekan Baru, Tebing Tinggi dan Kabanjahe yang bekerja serabutan selama di pelariannya.

Merasa aman dan merasa dirinya tidak di cari lagi setelah 7 tahun dalam pelariannya, pelaku Abul pun kembali ke Dusun II, Desa Sigara – gara, Kecamatan Patumbak dan kemudian berangkat ke daerah Kabanjahe dan bekerja di sana sebagai buruh tani.

Pada saat pelaku Abul Pulang dari Kabanjahe ke rumahnya pada, Jumat (25/7/2025) sekira pukul 20.00 WIB dan setibanya di Patumbak, Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu MY Dabutar SH MH mendapat informasi dari warga dan selanjutnya memimpin penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku diamankan di belakang sebuah rumah pada saat sedang asyik ngecak sabu yang rencananya mau di bawa ke Kabanjahe, “paparnya

Melihat kedatangan petugas sontak pelaku berusaha melarikan diri dan mengeluarkan dari kantong celananya sebilah gunting yang sudah ditajamkan dengan maksud hendak menikam salahsatu petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dengan cara ditembak di bagian kakinya

“Pelaku bersama barang buktinya yakni 3 paket besar narkoba jenis sabu – sabu dan sebilah gunting berhasil kita amankan dan pelaku kita bawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang dialaminya, “terang Kapolsek Patumbak.

Pelaku di jerat dengan pasal 340 sub 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Sarwo)