MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang pengedar Narkoba jenis sabu berinisial SP (44) warga Jalan Kubah Terbang Gang Saudara, Desa Sigara-gara Dusun I, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil dibekuk polisi.

Dari tangan tersangka, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan juga menyita puluhan paket sabu dan uang tunai hasil penjualan narkoba.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Sabtu (28/6/2025) siang mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi yang menyebutkan di Jalan Kubah Terbang Gang Saudara sering terjadi transaksi jual-beli narkoba.

Baca Juga:  Kapolrestabes Medan : 55808 Kendaraan Masuk Medan Pada H+2 Lebaran, Jalur Wisata Berastagi Lancar

“Dengan adanya informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan di lokasi dengan menyamar sebagai pembeli sabu kepada pria yang menjadi target operasi (TO).

Sesampainya di lokasi, petugas bertemu dengan SP di depan kandang ayam dan memesan 1 paket sabu,” ujarnya.

Lanjut kata AKBP Thommy, saat akan menyerahkan pesanan sabu, petugas langsung meringkus tersangka dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi.

Baca Juga:  Tujuh Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Sadis di Patumbak Ditangkap Polisi Lagi Ngecak Sabu

Ketika digeledah, dari genggaman tangan SP ditemukan 26 plastik klip berisi sabu dengan total berat keseluruhan 1,02 Gram dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 60 ribu.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui jika narkoba itu miliknya yang akan dijualnya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna proses lebih lanjut,” katanya dengan tegas.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba di Tanah 600 Disikat Polisi, Segini Barang Buktinya

Diungkapkan Kasatres Narkoba, modus operandi tersangka menjadi perantara jual beli sabu di Gang Saudara.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya mengakhiri. (Sarwo)