MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menciduk seorang pengedar Narkoba di Lingkungan 2, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Senin (24/02/2025) kemarin sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku yang diketahui bernama Manan (24) diamankan bersama barang bukti berupa 1 plastik klip berisi shabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet ujung runcing, uang tunai Rp 50.000 dan 1 unit handphone.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti habu yang disembunyikan dibawah batu dengan jarak sekitar tiga meter dari posisi tersangka berdiri. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelas AKP Ismail Pane.

Saat ini, tersangka Manan telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. (Irwan S Pane)