
MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Dua orang pria berinisial JE alias Iyus (35) warga Jalan Pasar III, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dan NS alias Nata (27) warga Pasar III Gang Melati, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumut akhirnya meringkuk di sel tahanan setelah ditangkap oleh personel Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Dari keduanya yang merupakan pengedar sabu-sabu di kawasan Jalan Pasar III, Gang Kutilang, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumut tersebut, petugas juga menyita barang bukti 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,14 Gram, 1 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp 2 ribu, 11 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,72 Gram, uang tunai Rp 180 ribu, 1 bungkus klip kosong, 1 buah kotak rokok dan 1 buah pipet sekop sabu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said, Kota Medan, Provinsi Sumut, Sabtu (28/6/2025) tadi menegaskan kalau kedua tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1/ Jo 132 Undang – undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Penangkapan para tersangka ini berdasarkan laporan dari warga menyebutkan tentang adanya pengedar narkotika, “ungkap AKBP Thommy Aruan.
Kemudian, Senin (23/6/2025) sekira pukul 14.00 WIB, petugas pun melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut. (Sarwo)