MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan yang selalu merespon dengan cepat dalam menyahuti setiap adanya informasi dari masyarakat, serta melakukan undercover buy (Menyamar sebagai pembeli) Narkoba ternyata cukup efektif.

Buktinya, Senin (2/6/2025) sekira pukul 16.00 WIB, seorang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu berinisial DA alias Dimas (32) warga Jalan Eka Bakti, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil ditangkap di Jalan Brigjen Katamso Gang Adil, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumut.

“Dari tersangka DA alias Dimas ini, petugas berhasil menemukan 2 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,12 Gram, 1 buah skop sabu, 1 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai Rp 55 ribu sebagai barang buktinya, “ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/6/2025).

Keberhasilan personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dalam menangkap tersangka DA alias Dimas ini masih dikatakannya, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli Narkoba di Jalan Brigjen Katamso Gang Adil, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Lantas, Senin (2/6/2025) sekira pukul 16.00 WIB petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya untuk bisa menangkap tersangka DA alias Dimas ini, petugas pun menyamar sebagai pembeli Narkoba yang dijual oleh tersangka tersebut.

“Tersangka ini tidak menyadari kalau calon pembelinya itu adalah polisi. Begitu ketemu, polisi pun langsung menangkapnya, dan saat digeledah ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,12 Gram, 1 buah skop sabu, 1 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai Rp 55 ribu sebagai barang buktinya, “ungkap AKBP Thommy Aruan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka DA alias Dimas ini mengakui kalau dirinya sudah 1 bulan menjual sabu-sabu.

“Tersangka DA alias Dimas ini juga mengaku kalau sabu-sabu itu didapatnya dari seseorang dengan panggilan Baret. Dalam penjualan sabu itu tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30 ribu, “tutup Kasatres Narkoba Polrestabes Medan. (Sarwo)