
MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Sedikitnya 8 lokasi yang selama ini kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba yang berada di wilayah hukum Polrestabes Medan akhirnya digerebek polisi.
Bahkan barak-barak/ lapak yang dijadikan untuk penyalahgunaan Narkoba juga turut langsung dihancurkan polisi, Kamis (06/03/2025) siang kemarin.
Penggerebekan yang dilakukan secara serentak itu menyasar ke lokasi sarang Narkoba seperti yang berada di Kecamatan Kutalimbaru, Kecamatan Medan Helvetia, Kecamatan Pancur Batu, Kecamatan Medan Tembung, Kecamatan Medan Kota, Kecamatan Medan Tuntungan, Kecamatan Medan Sunggal dan Kecamatan Delitua.
“Penggerebekan ini dilakukan secara serentak oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek jajaran,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Medan, Jumat (07/03/2025).
Ia menegaskan, penggerebekan Ini merupakan komitmen Polri dalam upaya memberantas dan menekan penyebaran bahaya Narkoba.
“Kita berupaya agar praktek penyebaran & penyalahgunaan Narkoba benar-benar tidak terulang. Untuk itu peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan,” ucap Gidion.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan mengatakan, dari penggerebekan ini pihaknya berhasil mengamankan 14 orang yang diduga sebagai pemilik dan pengguna Narkoba.
“Dari delapan lokasi yang kami gerebek, total ada 14 orang yang kami amankan,” bebernya. Di lokasi yang berbeda-beda itu, petugas juga menemukan barang bukti paket sabu, HT, bong atau alat hisap, senjata tajam, timbangan digital, klip platik, kertas pirex, dan 6 unit sepeda motor.
“Kami juga temukan sejumlah barang bukti seperti beberapa paket sabu, alat hisap, ratusan plastik pembungkus narkoba, alat komunikasi hingga sepeda motor,” tukasnya.
Tommy menegaskan bahwa setiap penggerebekan sarang Narkoba tersebut pihaknya selalu melakukan pembongkaran dan pembakaran barak-barak yang digunakan sebagai tempat transaksi narkona.
“Untuk barak Narkoba, seluruhnya kami bongkar dan bakar agar tidak digunakan kembali,” pungkasnya mengakhiri. (Sarwo)