BELAWAN |MIMBARRAKYAT.CO.ID – Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menilai tewasnya 3 awak kapal diduga menghirup gas beracun dari dalam Palka KM Pulau Samosir GT 26 harus dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut),
Bukan itu saja, DPRD Sumut juga harus menyoroti kinerja Pengawasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI) melalui Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) dan PSDKP Belawan atas peristiwa tragis tersebut.
“Tewasnya 3 orang awak pekerja dalam Palka KM Pulau Samosir GT 26 sudah layak untuk di Rapat Dengar Pendapat (RDP) kan ke DPRD Sumut, “kata Ketua KPI Cabang Belawa, Rudi Hartono SH saat ditanya wartawan, Selasa (8/9/2026).
Dari peristiwa kematian 3 orang awak kapal ikan KM Pulau Samosir ini menurutnya menjadi catatan buruk di intansi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melalui PPSB dan PSDKP Belawan yang dinilai tidak bekerja secara maksimal.
Belum lagi beberapa peristiwa ini terjadi juga pada kapal penangkap ikan lainnya di Gabion Belawan. Rudi Hartono SH juga menilai bahwa regulasi pengawasan dinilai lemah, sehingga terus menimbulkan korban jiwa yang menimpa awak kapal ikan di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan.
Ironisnya masih dikatakannya, perjanjian kerja laut PKL terus diabaikan pengusaha sehingga korban yang meninggal dunia dan kecelakaan kerja kemungkinan tidak mendapatkan hak-hak yang semestinya diterima sesuai aturan hukum yang berlaku.
KPI Cabang Belawan Sumatera Utara sebagai penyalur aspirasi di daerah dan tingkat nasional berharap penerapan regulasi sesuai Kepres KM No 4 Tahun 2026 tentang regulasi pengawasan kapal Perikanan Gabion Belawan untuk upah, kematian dan hak-hak awak kapal perikanan, aturannya sekarang mengacu ke beberapa peraturan ini.

”Aturan utama terbaru Permen KP No. 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan turunan ini dari ratifikasi Konvensi ILO 188 lewat Perpres No. 25 Tahun 2026,” tegasnya.
Poin penting untuk awak kapal, wajib Perjanjian Kerja Laut (PKL), di dalam PKL harus dicantumkan hak jika terjadi kecelakaan kerja/kematian.
Wajib BPJS Ketenagakerjaan, Ini yang jadi jaminan utama untuk “upah kematian”. Klaimnya, Jaminan Kematian JK + Jaminan Kecelakaan Kerja JKK, Usia minimal 18 th, Buku pelaut perikanan, Sertifikat, Surat sehat.
Lalu, Aturan Ketenagakerjaan Umum, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK & JK
JKK Jika meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris dapat santunan 48x upah
(JK) jika meninggal bukan karena kerja, ahli waris dapat santunan Rp 20 juta + beasiswa.
Kemudian, Aturan Perikanan PP No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan terukur di Pasal 21, Awak kapal perikanan terdiri dari Nakhoda, Ahli penangkapan, Perwira, dan ABK wajib menggunakan nakhoda & ABK WNI.
”Selain itu, Permen KP No. 33 Tahun 2021 juga mengatur tentang Perjanjian Kerja Laut dan perlindungan ABK. Permen KP No. 33 Tahun 2021mengatur tentang Perjanjian Kerja Laut dan perlindungan ABK, “ucapnya Rudi Hartono SH seraya menegaskan kalau ia pernah menyuarakan agar PPSB & Perusahaan Kapal wajib memberi jaminan Sosial & kesejahteraan ABK kapal ikan >30 GT termasuk gaji sesuai UMR dan perlindungan.
Sementara itu secara terpisah, Kepala Seksi Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan, Faisal B. Aritonang yang diwakili Staf, Samuel Pakpahan yang ditanya wartawan mengatakan bahwa Kapal Ikan KM Pulau Samosir GT 26 No 976 / PPa tidak pernah mengurus Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sebagaimana mestinya.
“Kapal ikan KM Pulau Samosir GT 26 No 976/ PPa tidak ada mengurus surat Persetujuan Berlayar, kami baru tahu setelah menerima laporan bahwa ada musibah tentang kematian 3 ABK- nya itu, jadi keberangkatan KM Pulau Samosir ke laut itu tanpa dokumen yang jelas”, ujar Samuel Pakpahan seraya menjelaskan, kalau pemilik Kapal Bunhong dan Nakhoda / Tekong, Yusri sudah dilakukan pemanggilan, namun hingga saat ini keduanya belum pernah datang. (Irwan S pane/rel)

