BELAWAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menciduk dua orang terkait penyalah gunaan narkotika jenis sabu dalam suatu penggerebekan di Komplek UKA, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dua tersangkanya yakni Zul (50) sebagai pengedar dan D (30) sebagai pengguna. Penangkapan terhadap kedua tersangka ini dilakukan, Kamis (5/6/2025) dini hari.
Dari lokasi kejadian juga turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 3 plastik klip sedang berisi sabu, 1 plastik klip kecil berisi shabu, 1 pipet ujung runcing, 1 bungkus plastik makanan ringan merk Nabati, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 90.000.
Pejabat Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, SH., MH, Senin (9/6/2025) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan kami di wilayah Komplek UKA yang diduga kuat menjadi lokasi peredaran narkoba. Setelah informasi kami perkuat, langsung dilakukan penggerebekan,” ujar AKP Ismail Pane.
AKP Ismail Pane menjelaskan saat penggerebekan berlangsung, tersangka D tertangkap tangan sedang membeli sabu dari tersangka Zul dan seluruh barang bukti ditemukan dari tangan Zul.
“Kami amankan barang bukti dari tangan Zul yang saat itu sedang melakukan transaksi kepada D. Saat ini keduanya telah kami bawa ke Mapolres untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya. (Irwan S Pane)

