MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Dua pemuda yang menjadi jaringan pengedar Narkotika jenis daun ganja kering di Jalan Budi Luhur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya ditangkap oleh personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (3/6/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

Adapun kedua pemuda tersebut masing-masing Heri Syahputra (45) warga Kelambir Lima, Gang Anas, Desa Kelambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut dan Awaluddin Saragih (53) warga Jalan Budi Luhur, Gang Anggrek, Kelurahan Seii Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumut.

“Dari tangan tersangka Heri Syahputra, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 10 bungkus plastik tanaman ganja dan uang sebesar Rp 40.000. Sedangkan dari Awaluddin Saragih sendiri, polisi berhasil menyita 59,49 Gram daun ganja kering, “ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam siaran persnya yang diterima awak media ini, Senin (9/6/2025).

“Keduanya melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo 111 Ayat (1) Jo 132 Undang – undang RI nomor 35 Tahun 2009 tantang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, ” sambungnya.

Disebutkannya lagi, adapun kronologis penangkapan kepada kedua tersangka ini berdasarkan laporan dari informasi warga, bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis ganja di Jalan Budi Luhur, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan, kemudian, Selasa (3/6/2025) sekira pukul 14.00 WIB petugas pun melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki bernama Heri Syaputra di sebuah gubuk di Jalan Budi Luhur, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan tersangka dan menemukan 10 bungkus plastik narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja dan uang Rp 40.000.

“Kemudian petugas mengintrogasi tersangka dan mengakui barang bukti itu didapat dari Awaludin Saragi. Kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan kepada Awaluddin tidak jauh dari TKP, “ujar AKBP Thommy Aruan.

Selanjutnya, kedua tersangka langsung dibawa ke Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Modus operandinya tersangka Awaluddin mengaku sudah tiga kalinya bekerja mengambil dan mengedarkan narkotika jenis ganja dari berinisial N di Jalan Tani Asli, Kota Medan, ” pungkas AKBP Thommy Aruan. (Sarwo)