MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang pria berusia 62 tahunan yang tinggal di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini tega mencabuli anak tetangganya sendiri yang berusia 16 tahun hingga hamil 5 bulan.

Akibat perbuatan bejatnya dengan modus memberikan uang sebesar Rp 50 ribu itu, pelaku yang berinisial P akhirnya diciduk personel Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (15/02/2025)

Baca Juga:  211 Kasus Tindak Kejahatan Terjadi Dalam Kurun Waktu 4 Bulan di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim, AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK menjelaskan, kalau awalnya ibu korban curiga terhadap korban yang tidak kunjung mengalami haid atau halangan.

Lalu membawa korban ke klinik untuk diperiksa.”Dari hasil pemeriksaan klinik, diketahui bahwa korban telah hamil 5 bulan lalu setelah ditanya oleh Ibu korban, korban mengatakan bahwa tersangka P yang telah menyetubuhinya,”ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Lagi Transaksi Sabu di Hamparan Perak, Duta Disergap Polisi Bersama Pembelinya

Setelah mendapat laporan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan pemeriksaan saksi – saksi dan melakukan permintaan visum oleh dokter terhadap korban.

Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan terhadap tersangka. “Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya telah 3 kali melakukan persetubuhan terhadap korban dan setiap kali menyetubuhi korban, tersangka mengaku memberikan uang sebesar Rp. 50.000, “ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Polrestabes Medan Tangkap Penjaga Malam Edarkan Sabu di Pos Ronda, Begini Awal Ceritanya

“Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan akan dijerat dengan Undang – Uundan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara, “tutup Kasat Reskrim. (Irwan S Pane)