
PANCURBATU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Unit Reskrim Polsek Pancurbatu berhasil menangkap 4 orang pria yang melakukan perampokan terhadap tamu hotel yang ingin menginap di Bungalow Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Adapun ke 4 pelaku tersebut masing-masing berinisial SMTGS (34), RZB (47), HTS (43) dan AS (40) yang kini masih dalam pengejaran (DPO).
Kapolsek Pancurbatu, Kompol H Djanuarsa SH mengungkapkan bahwa 4 pelaku ini memiliki pola yang terencana dalam setiap aksi kejahatannya.
Dimana mereka melihat dan mendatangi para korban dengan dalih sebagai anggota kepolisian yang sedang bertugas. Lalu menuduh korban terlibat kasus Narkoba.
“Modusnya, para pelaku mengaku sebagai anggota Kepolisian, mencari-cari kesalahan korban dan mengancam untuk membawa mereka ke kantor polisi, ” ungkap Kompol Djanuarsa saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/03/2025).
Masih dijelaskan Kapolsek Pancurbatu, peristiwa kejahatan ini berawal, Minggu (16/03/2025) sekira pukul 02.00 WIB, saat itu korban yang bernama Ahd Revi Rinaldo (27) ingin mengambil baju ke mobilnya.
Kemudian datanglah pelaku berinisial SMTGS menggunakan sepedamotor Aerox BK 2747 AMB warna putih dan menarik korban dari depan kamar.
Kemudian membawa korban ke pos jaga bungalaw dan menganiaya korban, kemudian datang lagi pelaku lainnya yang berjumlah 3 orang dengan menggunakan mobil Avanza putih dan langsung menganiaya korban di bagian wajah dan dada korban.
Korban pun berteriak dan meminta tolong, mendengar teriakan korban, teman korban yang satu kamar dengan korban lantas keluar dan hendak menolong.
Namun pelaku SMTGS langsung mendatangi dan mengejar teman korban dengan sebilah pisau dan langsung menganiaya korban. Tak puas sampai di situ, para pelaku memasukan para korban ke mobil lalu korban bertanya, “Kami mau dibawa kemana Pak,”.
Langsung pelaku RZB menjawab “Diam Kau, Kami Polisi, ” sambil memukul hidung korban. Sesampainya di Perkemahan Sibolangit, ke 4 pelaku memeras korban dengan cara mengambil uang korban, kemudian pelaku mengatakan, “Kalian mau dibawa ke kantor Polisi atau damai di sini, karena ketakutan dan merasa terancam korban mengatakan “di sini saja Pak” lalu pelaku punnmeminta uang tembusan Rp 30 juta.
Karena korban tidak memiliki uang, ke 4 pelaku membawa korban kedalam hutan Perkemahan Pramuka lalu berkata kepada korban, “Telepone keluarga kalian, suruh kirim uang, karena ketakutan dan diancam menggunakan pisau, korban menelpon keluarga dan dikirim uang Rp 3 juta ke Mbangking korban.
“Kemudian uang tersebut dikirim ke akun Dana milik pelaku berinisial RZB, begitu juga teman korban meminta uang kepada adiknya dan dikirim Rp 1 juta. Selanjutnya dikirim ke Dana Pelaku RZB, “kata Kapolsek.
“3 pelaku sudah kami amankan dan 1 pelaku masih dilakukan pengejaran (DPO). Kepada para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan. Hasil interogasi sementara, uang hasil kejahatan mereka bagi – bagi dengan bervariasi, “tegas Kapolsek Pancurbatu.
Untuk para pelaku masih dikatakan Kapolsek, ditangkap, Rabu (19/03/2025) di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit.
“Pelaku SMTGS sudah beberapa kali melakukan tindak pidana lainnya, kami akan mendalaminya, “ujar Kompol Djanuarsa.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit Mobil Avanza warna putih, 1unit sepedamotor Yamaha Aerox warna putih merah BK 2747 AMB. Sebilah pisau kecil, 1 unit HP Merk Samsung A05 warna hitam milik korban.
“Para pelaku sudah kami amankan di Polsek Pancur Batu dan masih kami lakukan Penyidikan guna proses selanjutnya,” tutup Kompol Djanuarsa mengakhiri penjelasannya. (Sarwo)