BELAWAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan akhirnya berhasil menciduk sang pengedar Narkoba di Jalan Marelan VI, Pasar 2 Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (30/01/2025).

Kini pelaku yang bernama Edy Syahputra alias Kucing (38) telah dijebloskan ke penjara. Sedangkan barang bukti yang disita berupa empat klip plastik sabu, tiga klip plastik kosong, satu pipet ujung runcing, satu kotak rokok, serta uang tunai Rp 50.000.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane SH menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari masyarakat laporan yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.

“Setelah menerima informasi dari warga, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Saat bukti sudah cukup, kami segera melakukan penangkapan terhadap tersangka Edy Syahputra alias kucing,” ujar AKP Ismail Pane.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa.

“Edy Syahputra alias Kucing sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus narkoba. Namun, setelah bebas, ia kembali menjalankan bisnis haramnya. Saat ini, tersangka masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan memberikan informasi guna menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba,” tutupnya. (Irwan S Pane)