MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua tersangka penadahan dalam pengembangan kasus pencurian 1 unit mobil Nissan BK 1155 ABL milik Shanti (31) yang terjadi pada 4 Agustus 2025 lalu.

Penangkapan dilakukan, Senin (24/02/2025) pukul 23.00 WIB di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim, AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK menjelaskan bahwa pihaknya telah lebih dulu menangkap pria bernama H Dedi (43) yang merupakan pelaku utama pencurian yang merupakan suami siri dari ibu korban.

“Dalam pengembangan kasus ini, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka Dedek (37) yang berperan membantu menjual mobil curian kepada tersangka Bagus (30) seharga Rp 52.000.000.

Kemudian, tersangka Bagus kembali menjual mobil tersebut dengan bantuan VM (DPO) seharga Rp 58.000.000,” ungkap AKP Riffi Noor Faizal.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa saat ini kedua tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan guna menemukan keberadaan mobil korban dan memburu tersangka VM yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.

Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan serta memastikan legalitas dokumen kendaraan untuk menghindari terlibat dalam kasus penadahan. (Irwan S Pane)