DELI SERDANG | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan pemusnahan yang digelar di halaman Mako BNNP Sumut Jalan BBPOM, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumut yang diwakili oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes CP Sinaga SIK MH.
Kegiatan itu juga turut dihadiri oleh perwakilan kejaksaan, kepolisian.serta instansi terkait lainnya.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum sekaligus bentuk transparansi kepada publik, “terang Kombes CP Sinaga.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni Etomidate dengan jumlah barang bukti yang disita sebanyak 21 buah Cartridge atau 42 Ml dengan rincian barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 11 buah Cartridge atau 22 ml.
Lalu disisihkan untuk Laboratorium dan persidangan sebanyak 10 buah Cartridge atau 20 Ml, dengan jumlah tersangkanya 1 orang berinisial DP.
“Pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan, serta sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum dan pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara, “ungkapnya.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika, “imbuh Kombes CP Sinaga.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di mesin Incenerator milik BNNP Sumut yang sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, serta disaksikan oleh para pihak terkait. (Sarwo/ril)

